Indramayuinfo.com – Melalui Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2020. Presiden Joko Widodo telah menetapkan Corona Virus Disease 2019 atau Covid-19 sebagai Bencana Nasional Non-Alam. Keppres ini diputuskan pada tanggal 13 April 2020.
Guna menanggulangi Bencana Non-Alam tersebut. Sejak awal ditetapkan hingga saat ini Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan banyak bantuan sosial dengan beberapa jenis bantuan. Hal ini dilakukan demi mewujudkan masyarakat sehat dan juga ekonomi tumbuh. Sebagaimana yang disampaikan Menko Perekonomian.
“Pemerintah terus kembangkan dan mempertimbangkan aspek kesehatan, sosial, ekonomi dalam kegiatan tersebut, sehingga untuk mengurangi beban masyarakat, pemerintah mendorong percepatan penyaluran bantuan sosial”, ungkap Airlangga Hartarto Menko Perekonomian
Lalu apa saja bantuan yang sudah dikeluarkan Pemerintah Indonesia? inilah deretan bantuan Pemerintah Indonesia di kala pandemi.
Baca Juga :
- Program Kampus Mengajar Solusi Literasi Di Masa Pandemi
- Optimisme Bangkit Dari Pandemi, Jangan Mudah Terpecah Belah!
- Pemuda Sebagai Motor Penggerak Perubahan Daerah
1. Bantuan Sosial Tunai (BST)
Sampai bulan Agustus 2021, pemerintah telah mengeluarkan Bantuan Sosial Tunai atau BST. Bantuan ini diterima oleh 10 juta keluarga. Besaran BST ini adalah Rp 300.000/ bulan.
2. Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa
Untuk bantuan berikutnya adalah Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa. Dimana bantuan ini diterima oleh 8 juta penerima manfaat. Setiap bulannya penerima manfaat mendapatkan Rp 300.000/ bulan.
3. Bantuan Tunai Untuk UMKM
Pelaku UMKM atau Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah juga sangat terdampak akibat adanya pandemi. Maka pelaku UMKM juga turut mendapatkan bantuan yang bisa di akses di laman eform.bri.co.id/bpum yang mana masing-masing penerima mendapatkan Rp 1,2 juta.
4. Optimalisasi Kartu Sembako
Selain ketiga program bantuan di atas, ada juga program bantuan optimalisasi kartu sembako. Bantuan ini di anggarkan sebesar Rp 42,7 triliun untuk 18,8 juta penerima. Besaran bantuan masing-masing penerima adalah Rp 200.000/ bulan. Dapat di akses pada laman cekbansos.kemensos.go.id
5. Bantuan Potongan Tarif Listrik
Ada juga bantuan potongan tarif listrik untuk golongan 450 VA dan juga golongan 900 VA. Untuk golongan 450 VA mendapatkan postingan 50%. Sementara golongan 900 VA mendapatkan potongan 25%. Bantuan ini dapat di cek atau di akses pada laman stimulus.pln.co.id
6. Bantuan Untuk Program Keluarga Harapan (PKH)
Besaran bantuan untuk program keluarga harapan (PKH) ini sebagai berikut :
- Keluarga dengan ibu hamil dan anak usia dini sebesar Rp 3 juta
- Keluarga yang memiliki anak SD sebesar Rp 900 ribu
- Keluarga yang memiliki anak SMP sebesar Rp 1,5 juta
- Keluarga yang memiliki anak SMA sebesar Rp 2,4 juta
- Keluarga yang memiliki anggota disabilitas dan lansia sebesar Rp 2,4 juta
7. Bantuan Telemedicine
Program Telemedicine ini diperuntukkan bagi siapa saja yang sedang menjalani isolasi mandiri atau isoman. Nah, bagi mereka yang sedang isoman dapat layanan konsultasi gratis secara virtual dab mendapatkan obat gratis bagi pasien Covid-19 tanpa gejala dan juga yang bergejala ringan. Bantuan Telemedicine ini dapat di akses ke laman isoman.kemenkes.go.id
8. Bantuan Beras 10 Kg dan 5 Kg
Bantuan beras 10 Kg ini diberikan kepada 10 juta keluarga penerima program keluarga harapan (PKH) dan 10 juta keluarga penerima Bansos Tunai. Sementara bantuan beras 5 Kg diperuntukkan bagi setiap keluarga selama PPKM untuk sektor informal dimana penerima di usulkan oleh Pemerintah Daerah.
9. Diskon Listrik Untuk Sektor Bisnis
Selain untuk rumah tangga, bantuan listrik juga diperuntukkan bagi sektor bisnis. Ada 1,14 juta pelanggan dari sektor bisnis, industri, hingga sosial yang mendapat bantuan diskon listrik. Selain itu juga ada tambahan batuan rekening minimum atau abonemen.
10. Prakerja Dan Subsidi Upah
Bantuan untuk Prakerja dan Subsidi Upah dini di anggarkan 10 Triliun. Sementara itu masing-masing Prakerja dan juga buruh mendapatkan bantuan sebesar Rp 2,8 juta. Informasi mengenai bantuan dapat di cek pada laman kemnaker.go.id
11. Perpanjangan Subsidi Kuota Belajar
Karena sekolah dan kampus belajar melalui aktivitas daring. Pemerintah juga memberikan bantuan perpanjang kuota belajar yang dianggarkan sebesar 5,54 Triliun hingga Desember 2021. Penerima perpanjang kuota belajar ini sejumlah 38,1 juta siswa dan juga tenaga pendidik. Pendaftaran bisa melalui sekolah atau kampus.
12. Bantuan Sewa Toko Mal
Untuk periode Juni hingga Agustus 2021, Pemerintah memberikan bantuan sewa Toko Mal. Besaran bantuan ini meliputi PPN Toko ditanggung Pemerintah.
13. Bantuan Subsidi 3% Pada KUR
Bantuan subsidi 3% pada KUR yang mana bantuan ini diperuntukkan kepada mereka yang mempunyai sangkutan KUR . Jangka waktu bantuan ini selama 6 bulan. Untuk dapat mengajukan dan juga mengecek silakan kunjungi laman kur.bri.go.id dan juga eform.bni.co.id
14. Bantuan PPnBM dan PPN
Perpanjangan bantuan PPN Perumahan hingga Desember 2021 dan juga perpanjang bantuan PPnBM hingga Agustus 2021 juga masuk dalam daftar deretan bantuan Pemerintah.
Itulah deretan bantuan pemerintah Indonesia yang diberikan selama pandemi. Semoga dengan bantuan-bantuan itu, bisa meringankan beban kita yang terdampak Covid-19 atau PPKM.