Toni RM Kuasa Hukum Ririn Rifanto Absen Dalam Dua Agenda Penting Persidangan

Indramayuinfo.com – Dalam sidang pembacaan tuntutan yang digelar, kuasa hukum terdakwa Ririn Rifanto, Toni RM, kembali tidak hadir di ruang sidang Pengadilan Negeri Indramayu. Kamis (18/6/2026)

Ketidakhadiran Toni RM tersebut menjadi sorotan karena sebelumnya ia juga tidak menghadiri agenda pembacaan dakwaan terhadap kliennya.

Meski demikian, proses persidangan tetap berjalan sesuai agenda dengan pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap kedua terdakwa.

Dalam sidang tersebut, JPU menuntut Ririn Rifanto dengan pidana mati atau seumur hidup, sedangkan terdakwa Priyo Bagus Setiawan dituntut pidana penjara selama 20 tahun.

Sementara itu, kuasa hukum Priyo Bagus Setiawan, Ruslandi, menyatakan pihaknya akan memanfaatkan waktu yang diberikan majelis hakim untuk menyusun nota pembelaan atau pleidoi.

“Tadi tuntutan sudah disampaikan secara resmi oleh Jaksa Penuntut Umum. Kami akan mempelajari secara menyeluruh dakwaan dan tuntutan yang diajukan, termasuk pasal-pasal yang didakwakan kepada klien kami,” ujar Ruslandi usai persidangan.

Menurutnya, terdapat sejumlah pasal yang menjadi dasar tuntutan jaksa, mulai dari pembunuhan berencana hingga pasal perlindungan anak. Seluruhnya akan dikaji dan dibahas dalam nota pembelaan yang akan disampaikan pada sidang berikutnya.

“Kami diberikan waktu satu minggu oleh majelis hakim untuk menyusun pembelaan. Nanti seluruh dakwaan dan tuntutan akan kami tanggapi satu per satu dalam pleidoi,” katanya.

Di sisi lain, kuasa hukum keluarga korban, Hery Reang, menilai tuntutan yang dibacakan jaksa telah sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.

Menurut Hery, seluruh alat bukti yang dihadirkan, mulai dari keterangan saksi, ahli, rekaman CCTV hingga hasil pemeriksaan forensik, telah memperkuat dakwaan terhadap para terdakwa.

“Tuntutan jaksa sudah sesuai dengan fakta persidangan dan sesuai dengan harapan keluarga korban. Untuk Ririn tidak ada hal yang meringankan, sehingga tuntutan pidana mati sudah sesuai dengan perbuatannya,” ujar Hery.

Ia menambahkan, keluarga korban kini menyerahkan sepenuhnya kepada majelis hakim untuk memutus perkara tersebut secara adil berdasarkan fakta hukum yang terungkap selama persidangan.